JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SY (30) seorang ibu muda warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, diamankan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai pada Kamis (7/9) lalu sekira pukul 09.00 WIB pagi.
SY (30) diamankan polisi lantaran membeli beras seberat 7 ton namun tak membayarnya kepada korban yakni Suparto (51) warga asal Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu 02 Oktober 2021 lalu saat pelaku menghubungi korban via telepon dengan maksud memesan beras kepada korban sebanyak 7 ton.
"Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, pelaku tersebut tidak membayar uang hasil penjualan beras tersebut hingga saat ini," ujarnya, Minggu (10/9).